EurotransLogistik Indonesia. Berdasarkan hasil analisis SWOT maka strategi yang perlu di terapkan Penanganan Impor Jasa Freight Forwarding Pada PT Eurotrans Logistik Indonesia Di Jakarta Tahun 2016 adalah dengan menggunakan strategi pertumbuhan yang meliputi penetrasi pasar, pengembangan pasar, dan pengembangan produk. 1 House Bill of Lading adalah dokumen yang dibuat oleh pengirim barang perantara transportasi Laut atau perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal ( Freight Forwarder ). Dokumen ini berisi pengakuan bahwa barang sudah diterima dan dikeluarkan kepada pemasok. Bill of Lading ini juga dikenal sebagai Forwarders Bill of Lading. Berikutadalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang: Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan. FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan layanan freight forwarding layanan logistik doha yang paling andal, tersertifikasi, dan ekonomis untuk pengiriman ke seluruh dunia. Perusahaan freight forwarding layanan logistik doha ini menawarkan layanan ekspres. FreightForwarder dan NVOCC melakukan fungsi yang hampir sama, meskipun ada beberapa perbedaan di antara mereka. NVOCC adalah kependekan dari Non-Vessel Operating Common Carrier. Salah satu perbedaan utama antara NVOCC dan Freight Forwarder adalah bahwa NVOCC kadang-kadang dapat memiliki atau mengoperasikan wadah mereka sendiri atau yang disewa. Mengemasdengan plastik PE dan karton box dengan harga Rp 5,500/pcs. Isi per pcs kemasan adalah 5 kg keripik tempe. Menggunakan jasa forwarder dengan harga all-in (termasuk trucking dari gudang ke pelabuhan, THC, PEB, B/L, dan kepabeanan) sebesar Rp 2,000,000. Dibutuhkan dokumen ekspor SKA atau COO dengan biaya pengurusan Rp 200,000. 5Wwx. Dalam artikel ini, kita akan membahas beda antara jasa logistik dan freight forwarding. Jasa logistik dan freight forwarding adalah dua jenis layanan yang seringkali digunakan dalam industri pengiriman barang. Namun, meskipun keduanya terkait dengan pengiriman barang, keduanya memiliki perbedaan dalam cara mereka bekerja. Jasa Logistik Jasa logistik adalah layanan yang mencakup semua aspek pengiriman barang dari titik A ke titik B. Ini melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian aliran barang dari produsen hingga pelanggan akhir. Layanan jasa logistik mencakup berbagai jenis transportasi, seperti darat, laut, dan udara, serta manajemen gudang dan persediaan. Jasa logistik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengiriman barang, serta mengurangi biaya operasional secara keseluruhan. Jasa Freight Forwarding Di sisi lain, freight forwarding adalah layanan yang mengkhususkan diri dalam pengiriman barang dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan berbagai jenis transportasi. Freight forwarder bertindak sebagai perantara antara pengirim dan penerima barang. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur transportasi barang, melakukan negosiasi dengan operator logistik, serta memproses semua dokumen dan formalitas yang terkait dengan pengiriman barang. Beda Jasa Logistik dan Forwarding Meskipun freight forwarding terkait dengan pengiriman barang, perbedaan utama antara jasa logistik dan freight forwarding terletak pada cakupan layanan yang diberikan. Jasa logistik mencakup manajemen end-to-end dari seluruh rantai pasokan, sementara freight forwarding hanya berkonsentrasi pada pengiriman barang dari satu titik ke titik lain. Jasa logistik mencakup manajemen persediaan, pengiriman, penanganan dokumen, manajemen gudang, dan manajemen risiko, sedangkan freight forwarding hanya mencakup pengiriman barang. Selain itu, jasa logistik biasanya dilakukan oleh perusahaan logistik yang besar dan memiliki infrastruktur yang luas, sedangkan freight forwarding dapat dilakukan oleh perusahaan kecil dan independen yang bekerja sama dengan operator logistik. Meskipun keduanya terkait dengan pengiriman barang, jasa logistik dan freight forwarding memiliki perbedaan yang signifikan dalam lingkup layanan dan cara kerja. Kesimpulan Dalam kesimpulan artikel “Beda Jasa Logistik dan Forwarding” , jasa logistik dan freight forwarding adalah dua jenis layanan yang berbeda dalam industri pengiriman barang. Jasa logistik mencakup manajemen end-to-end dari seluruh rantai pasokan, sedangkan freight forwarding hanya berkonsentrasi pada pengiriman barang. Keduanya memiliki peran yang penting dalam industri pengiriman barang, dan memilih layanan yang tepat tergantung pada kebutuhan bisnis Anda. Dalam bisnis, jasa pengiriman barang menjadi mitra terpenting dalam proses pendistribusian barang. Entah untuk mengantarkan barang dari satu gudang ke gudang lain, maupun untuk mengantarkan barang sampai ke tangan konsumen. Namun dalam industri pengiriman barang, terdapat dua jasa pengiriman yang terkadang membuat pebisnis bingung untuk membedakannya. 2 jasa tersebut ialah jasa pengiriman logistik dan jasa freight forwarding. Perbedaan jasa pengiriman logistik dan jasa freight forwarding harus Anda ketahui agar tidak salah dalam menggunakan jasanya. Lantas apa perbedaan jasa pengiriman logistik dan jasa freight forwarding? Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwading Berdasarkan Pengertian Perbedaan paling jelas adalah dari pengertiannya. Sehingga Anda harus memahami keduanya dengan baik agar Anda memilih jasa pengiriman yang tepat untuk bisnis dalam proses pendistribusian barang. Pengertian jasa pengiriman logistik Jasa pengiriman logistik merupakan jasa yang menyediakan pengiriman barang dalam skala kecil, menengah maupun besar dengan penentuan tarif kirim berdasarkan berat barang, jarak pengiriman, dan jenis layanan pengiriman yang digunakan oleh pengguna. Biasanya semakin berat barang yang dikirim dan semakin jauh lokasi pengiriman, tarif kirim akan semakin mahal. Pengiriman barang pada jasa pengiriman logistik meliputi pengiriman darat, pengiriman laut, pengiriman udara, dan pengiriman kereta api. Untuk wilayah jangkauan, jasa pengiriman logistik dapat menawarkan pengiriman antar kota, antar provinsi, dan antar pulau. Setiap jasa pengiriman logistik biasanya mempunyai satu kantor utama, beberapa kantor cabang, serta gudang yang gedungnya tersebar di beberapa kota di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah menjangkau setiap konsumen di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor utama penyedia jasa. Pengertian freight forwarding Jasa freight forwarding merupakan jasa angkut barang dari suatu tempat ke tempat yang lainnya dengan jumlah pengiriman yang besar dan banyak seperti pada kegiatan ekspor impor. Perbedaan jasa pengiriman logistik dengan freight forwarding adalah freight forwading dapat menangani seluruh proses pengiriman, mulai dari penyimpanan barang, packing barang, armada pengiriman yang bermuatan besar, pengiriman barang, pengurusan dokumen pengiriman, surat-menyurat perizinan kepabeanan hingga memastikan barang sampai ditangan konsumen dengan aman namun tetap tergantung dari layanan yang digunakan oleh pengguna, serta wilayah cakupan yang lebih luas dibandingkan jasa pengiriman logistik. Jadi secara ringkas, freight forwarding ini biasanya lebih sering digunakan untuk bisnis barang ekspor impor yang pengirimannya melibatkan dua negara yang berbeda. Sama seperti logistik, freight forwarder memiliki beberapa jalur pengiriman yakni udara, laut, dan darat jika memungkinkan. Namun, jaringan transportasi pada freight forwarder lebih luas karena pengirimannya melibatkan dua negara yang berbeda. Sehingga, jaringan transportasinya tersebar luas dan memiliki kerjasama antar negara tertentu. Jasa Freight forwader ini juga tidak lepas dari istilah perbedaan pengiriman cargo dari pengiriman ekspedisi dimana barang yang dikirimkan berskala lebih besar dan jarak lebih jauh. Baca juga Apasih Perbedaan Antara Pengiriman Cargo dengan Ekspedisi? Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwading Berdasarkan Layanan Pengiriman Jasa logistik memiliki layanan pengiriman yang hanya bersifat lokal. Artinya layanannya hanya berkisar durasi pengiriman seperti layanan satu hari sampai, tarif pengiriman seperti layanan ekonomis dan express, jalur pengiriman seperti layanan truk dan kereta api, dan jangkauan pengiriman seperti antar kota dan antar pulau. Biasanya Layanan yang dapat diberikan oleh jasa logistik dapat berupa layanan door to door dan door to port. Dimana baik pengirim atau jasa pengiriman, dapat menjangkau kostumer dan barang dengan mudah. Sedangkan layanan pada freight forwarder selain pelayanan pengiriman, juga terdapat jasa penyewaan gudang, jasa pengurusan dokumen ekspor impor, jasa pengurusan perizinan, pengurusan pajak barang serta jasa pengiriman. Jadi freight forwarder memiliki layanan yang lebih lengkap dan lebih banyak daripada layanan yang ditawarkan jasa logistik. Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwading Berdasarkan Perizinan Operasional Kegiatan usaha dan perizinan operasional pada jasa logistik diperbolehkan hanya sebatas pengiriman barang logistik saja. Sedangkan freight forwarder, perizinan operasionalnya lebih luas dan lebih banyak. Ini karena perizinannya meliputi pengangkutan atau pengiriman barang, penyimpanan, pergudangan, pengemasan barang, kepabeanan, serta pendistribusian barang. Selain itu, freight forwarder juga harus memiliki Surat Izin Usaha EMKL, Surat Izin Usaha EMPU, dan beberapa dokumen penting lainnya yang lebih lengkap. Hal ini lah yang paling terlihat dalam perbedaan jasa pengiriman logistik dengan jasa freight forwading. Baca juga Pentingnya Menjaga Loyalitas Pelanggan dalam Berbisnis Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwading Berdasarkan Lokasi Pengiriman Perbedaan jasa pengiriman logistik yang berikutnya adalah lokasi. Lokasi pengiriman pada jasa pengiriman logistik lebih kecil karena hanya di sekitar dalam negeri seperti pengiriman antar daerah, pengiriman antar kota, pengiriman antar provinsi, dan pengiriman antar pulau. Jasa pengiriman logistik biasanya mengantarkan barang ke lokasi pengiriman dalam jumlah tertentu atas permintaan satu konsumen dalam satu muatan atau berbagai konsumen dalam satu muatan. Sedangkan untuk freight forwarder, lokasi pengiriman lebih luas dan meliputi dua negara yang berbeda dengan jenis barang yang beragam maupun serupa namun dengan jumlah yang lebih banyak dan besar. Perbedaan Jasa Pengiriman Logistik dan Jasa Freight Forwading Berdasarkan Jumlah Muatan Pada jasa logistik, armada transportasi membawa muatan dalam jumlah tertentu namun tidak lebih dari 10 ton, yang dibawa oleh seorang kurir. Armada transportasi yang digunakan juga beragam, seperti mobil box, mobil van, mobil truk, dan mobil fuso. Sedangkan armada transportasi pada freight forwarder memuat muatan barang minimal 10 ton. Sehingga muatan freight forwarder lebih banyak dan lebih besar daripada jasa logistik. Armada yang digunakan juga lebih besar seperti kontainer, wingbox, kapal laut, dan pesawat udara. Baca juga Alasan Kolaborasi Bisnis Dapat Membantu Mengembangkan Bisnis Anda Untuk di Indonesia sendiri, baik perusahaan logistik maupun perusahaan freight forwarder, keduanya telah banyak beroperasi. Untuk perusahaan logistik contohnya seperti Access Logistik, J&T, JNE, TIKI, Pos Indonesia, dan lainnya yang menawarkan jasa pengiriman logistik cepat. Sedangkan untuk perusahaan freight forwarder yaitu DHL, UPS, FedEx, Nippon Express, dan lain-lain. Selain perusahaan tersebut, di Indonesia juga terdapat perusahaan yang melani 2 jasa sekaligus yakni melayani jasa pengiriman logistik dan jasa freight forwarder. Tentu perusahaan ini akan lebih membantu bagi mereka yang memiliki bisnis jual beli barang impor di Indonesia. Karena dapat menggunakan jasanya untuk mendapatkan barang impor dan juga untuk mengantarkan barangnya ke tangan konsumen di Indonesia. Apa itu freight forwarding? Freight forwarding adalah layanan jasa yang menyediakan pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan transportasi darat, laut, atau udara. Freight forwarding atau jasa pengiriman barang merupakan salah satu layanan penting dalam dunia perdagangan internasional maupun domestik. Freight forwarding bertujuan untuk mempermudah proses pengiriman barang dengan memastikan barang sampai ke tujuan dengan cepat, aman, dan efisien. Selain itu, dengan adanya jasa freight forwarding akan membantu perusahaan jasa ekspedisi dalam mengirimkan barang mereka menuju wilayah tertentu. Seiring berjalannya waktu, perkembangan bisnis dan perdagangan internasional maupun nasional semakin meningkat sehingga freight forwarding menjadi semakin penting. Freight forwarding tidak hanya berperan dalam mengirimkan barang dari suatu tempat ke tempat lain, tetapi juga membantu mengurusi berbagai macam dokumen yang diperlukan dalam proses pengiriman barang. Jasa pengurusan dokumen adalah salah satu tugas utama yang dilakukan oleh forwarder untuk memastikan proses pengiriman barang berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai freight forwarding? Maka kami akan mengupasnya lebih dalam pada pembahasan pada bagian dibawah ini, jadi simak terus ya! Baca juga Inilah 7 Jenis Layanan Logistik Yang Perlu Anda Ketahui Mengenal Apa Itu Freight Forwarder Freight Forwarder adalah perusahaan yang menyediakan jasa freight forwarding. Perusahaan ini bertugas untuk membantu pengiriman barang dari awal hingga sampai ke tujuan ekspor. Forwarder membantu mengurus pemesanan ruangan pengangkut, armada pengiriman, pengiriman darat, laut, atau udara, perhitungan biaya angkutan, serta penerbitan dokumen angkutan. Dalam proses pengiriman barang, perusahaan forwarder akan membantu dalam proses pengepakan barang sehingga barang dapat terjaga keamanannya selama dalam perjalanan. Forwarder juga akan menghitung biaya angkutan yang dibutuhkan untuk mengirimkan barang dari suatu tempat ke tempat lain sesuai dengan jarak dan jenis pengiriman yang digunakan. Jika pengiriman menuju daerah yang masih berada dalam satu pulau, freight forwarding dapat membantu pengiriman barang dari satu kota ke kota lain dengan menggunakan transportasi darat seperti truk atau kereta api. Sedangkan untuk pengiriman barang internasional dan antar pulau, freight forwarding akan menggunakan transportasi laut atau udara. Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2019 mengatur tentang pelaksanaan kegiatan freight forwarding di Indonesia. Peraturan tersebut memastikan bahwa kegiatan freight forwarding dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Manfaat Freight Forwarding freight forwarding memiliki beberapa jenis kegiatan yang meliputi pengiriman barang berdasarkan lokasi pengiriman, tujuan ekspor, jenis pengiriman, dan lain sebagainya. Freight forwarding juga memiliki peran penting dalam menentukan jenis pengiriman yang digunakan seperti less container atau kontainer yang digunakan secara penuh. Dengan banyaknya jenis kegiatan Freight Forwarding pastinya akan menghasilkan manfaat yang sangat penting. Berikut Manfaat dari kegiatan freight forwarding. 1. Mempercepat Proses Pengiriman Barang Manfaat pertama dari freight forwarding adalah mempercepat proses pengiriman barang. Dalam sebuah pengiriman barang, faktor kecepatan pengiriman menjadi selling point bagi pelayanan jasa pengiriman barang kepada para pelanggannya. Dengan adanya perusahaan freight forwarding membuat proses pengiriman barang menjadi jauh lebih cepat, karena mereka memiliki armada lengkap serta disesuaikan dengan spesifikasi barang dan jarak pengiriman barang. Dengan begitu maka barang yang dikirimkan akan lebih cepat sampai ke tujuan 2. Menghemat Pengeluaran Biaya Meskipun terkadang terlihat mahal, penggunaan jasa freight forwarding bisa membantu menghemat biaya dalam jangka panjang. dan Freight forwarding dapat membantu dalam melakukan perhitungan biaya pengiriman barang, membantu dalam penerbitan dokumen pengiriman, serta memberikan saran untuk memilih jalur 3. Variasi Barang yang Dikirimkan lebih Lengkap Dengan semakin berkembangnya bisnis online dan juga industri ekspor maupun impor. Membuat jenis barang yang dikirimkan setiap harinya semakin bervariasi mulai dari barang skala kecil maupun besar kini sering dikirimkan. Untuk mengakomodir hal tersebut penyedia jasa freight forwarding biasanya akan memiliki barisan armada yang lengkap, sehingga dapat menampung seluruh kebutuhan pengiriman barang dengan jenis apapun. 4. Memberikan Solusi Pengiriman Barang Terbaik Jasa Freight forwarding dapat memberikan solusi terbaik dalam mengatasi berbagai kendala yang mungkin terjadi selama proses pengiriman. Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang pengiriman barang dan dapat memberikan saran yang berguna untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul. Perbedaan Freight Forwarding dengan Jasa Logistik Freight forwarding dan jasa logistik merupakan dua hal yang seringkali dianggap sama dalam konteks pengiriman barang. Namun dalam prakteknya, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berdasarkan Ruang Lingkup Kerja Perbedaan mendasar antara freight forwarding dengan Jasa Logistik adalah Freight forwarding berfokus pada pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain dan mencakup berbagai jenis transportasi, sementara jasa logistik lebih mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang terlibat dalam rantai pasokan, termasuk pengelolaan gudang dan inventarisasi barang. Berdasarkan Layanan Jasa Jasa logistik juga mencakup berbagai jenis jasa tambahan seperti pengurusan dokumen, pengepakan barang, dan manajemen risiko. Dalam hal ini, freight forwarding juga dapat dianggap sebagai bagian dari jasa logistik, namun tidak semua jasa logistik menyediakan freight forwarding. Dengan kata lain, sebuah jasa freight forwarding membutuhkan sebuah sistem logistik yang baik sedangkan jasa logistik belum tentu memiliki kemampuan freight forwarding. Berdasarkan Perizinan Operasional Perbedaan selanjutnya antara freight forwarding dan jasa logistik terletak pada jenis perizinan nya. Jasa logistik hanya membutuhkan izin operasional pengiriman barang saja. Sedangkan freight forwarding banyak sekali membutuhkan perizinan, mulai dari izin operasional, izin usaha EMKL hingga izin usaha Empu. freight forwarding menjadi salah satu layanan penting dalam dunia perdagangan baik domestik maupun internasional. Peran forwarder sebagai penyedia jasa freight forwarding sangatlah penting untuk mempermudah proses pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain. Freight forwarding tidak hanya membantu dalam pengiriman barang, tetapi juga dalam pengurusan dokumen dan perhitungan biaya angkutan yang dibutuhkan. Baca juga Apa Itu Logistik, Tujuan, Dan Manfaatnya Bagi Perusahaan Demikianlah artikel kami yang telah mengupas tentang apa itu freight forwarding dengan lengkap dan tuntas. Dengan adanya artikel kali ini, diharapkan Anda dapat lebih mengenal mengenai jasa Freight forwarding. Bagi Anda yang mau melakukan pengiriman barang ke seluruh wilayah Indonesia, percayakanlah kepada Klik Logistics! BerandaKlinikBisnisBedanya Jasa Ekspedi...BisnisBedanya Jasa Ekspedi...BisnisJumat, 17 Desember 2021Jumat, 17 Desember 2021Bacaan 4 MenitApakah perbedaan jasa pengurusan transportasi freight forwarding, jasa angkutan umum, dan jasa pengiriman paket ekspedisi?Untuk membedakan ketiganya, dapat kita lihat dari tugas dan tanggung jawab masing-masing pemberi jasa. Pemberi jasa ekspedisi dikenal dengan ekspeditur, yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Sedangkan jasa angkutan umum diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang merupakan badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Lalu, jasa pengurusan transportasi freight forwarding dilaksanakan oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi yang kegiatan usahanya ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan ketiganya satu EkspedisiPemberi jasa ekspedisi menurut Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang “KUHD” disebut dengan ekspeditur yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di demikian, ekspeditur merupakan perantara khusus yang tugasnya adalah mengirimkan barang dan memilihkan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan hukum antara ekspeditur dengan pengirim barang adalah perjanjian ekspedisi. Ketentuan mengenai kewajiban ekspeditur diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD, di antaranya yaitu menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya dan menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau Angkutan UmumDefinisi jasa angkutan umum tidak diartikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika dikaji lebih dalam, para pihak dalam jasa angkutan umum adalah perusahaan angkutan umum dan penumpang atau pengirim Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ”, pengertian perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga jasa angkutan umum, dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atau perpindahan orang/barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi umum/kendaraan bermotor angkutan umum wajib mengangkut orang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.[1] Seperti halnya ekspeditur, perusahaan angkutan umum juga wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.[2]Lalu, mengenai perizinannya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[3]Jasa Pengurusan Transportasi Freight ForwardingMenurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan “Permenhub 59/2021”, usaha jasa pengurusan transportasi freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau freight forwarding ini dapat mencakup[4]penerimaan;pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka lapangan penumpukan;pemisahan atau sortasi;pengepakan;penandaan;pengukuran;penimbangan;pengelolaan transportasi;penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara;pengurusan penyelesaian dokumen;pemesanan ruangan pengangkut;pengiriman;pengelolaan pendistribusian;perhitungan biaya angkutan dan logistik;klaim;asuransi atas pengiriman barang;penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;penyediaan sistem informasi dan komunikasi;penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik;penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang;pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier NVOCC; danpengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan menjalankan usahanya, perusahaan jasa pengurusan transportasi melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.[5]Sehingga dapat dikatakan peran dari freight forwarding dalam hal ini adalah mengerjakan tugas dan fungsi yang diberikan khusus oleh pengguna jasa untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Dagang;Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.[1] Pasal 186 UU LLAJ[2] Pasal 188 UU LLAJ[3] Pasal 55 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 173 ayat 1 UU LLAJ[4] Pasal 15 ayat 1 Permenhub 59/2021[5] Pasal 18 ayat 1 Permenhub 59/2021Tags Bagi pebisnis, jasa pengiriman menjadi partner bisnis yang saat ini sangat dibutuhkan. Jasa pengiriman menjadi bagian penting dalam membantu pemilik produk dalam mengantarkan produk hingga sampai ke tangan konsumen. Namun di dunia pengiriman ada dua nama yang terkadang membuat pemilik bisnis kebingungan mengenai perbedaan jasa Logistik dan freight forwarding. Keduanya sama-sama mengurus pengiriman barang, dimana perbedaannya? Bagi orang awam kedua bisnis tersebut memang sama. Padahal keduanya sangatlah berbeda. ABC Kotaraya akan memberikan perbedaan tentang kedua bisnis tersebut, agar para pelaku bisnis di Indonesia bisa mengetahui apa itu jasa logistic dan freight forwarding. Serta kapan harus menggunakan jasa pengiriman tersebut. Baca Juga 6 Hasil Bumi Dari Indonesia yang Di Minati Dunia Perbedaan Jasa Logistik dan Freight Forwarding Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perbedaan kedua jasa tersebut. Sebaiknya kita mencari tahu definisi dari kedua bisnis tersebut. Sehingga Anda bisa memahami keduanya dengan baik dan bisa memilih perusahaan yang tepat dalam mengurus pengiriman barang milik Anda berdasarkan keperluan dari pengiriman itu sendiri. Jasa Logistik Source Jasa ekspedisi atau jasa logistik merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dalam jumlah kecil dengan penentuan tarif berdasarkan dari berat dan volume barang yang dikirim, jarak yang ditempuh, dan jenis layanan pengiriman yang digunakan. Umumnya pengiriman dengan barang yang berat dan tujuan yang jauh akan memiliki tarif lebih mahal. Pengguna layanan jasa logistik tidak perlu takut mengenai berat barang yang dikirim. Biasanya para jasa ekspedisi menerima paket tanpa minimal berat meskipun hanya surat. Berbeda dengan layanan ekspedisi kargo yang umumnya harus dalam jumlah besar dengan minimal berat paket. Misal berat paket minimal 10 kilogram, 20 kilogram, ataupun lebih besar dari itu. Jika kurang dari kilo tersebut, pihak pengirim tidak akan bersedia menerimanya, kecuali Anda memang mau membayar biaya pengiriman berdasarkan batas berat yang telah ditetapkan. Pendistribusian barang dari jasa logistik bisa melalui darat, laut, atau udara. Maupun ketiga layanan tersebut, berdasarkan pada area tujuan barang yang dikirimkan. Jangkauannya bisa secara antar kota, antar daerah, maupun antar pulau, hingga jangkauan internasional. Untuk barang yang di kirim menggunakan jasa ekspedisi, paket akan diantar ke alamat tujuan penerima. Jasa logistik pada umumnya memiliki kantor cabang disetiap daerah jangkauannya. Hal ini dilakukan untuk kemudahan dalam pendistribusian barang maupun penerimaan barang dari konsumen. Jasa Freight Forwarding Source Kalau mengirim barang menggunakan jasa freight forwarding, Anda pasti sudah berpikir merupakan layanan jasa pengiriman keluar negeri atau jasa ekspor impor. Dalam Bahasa Indonesia, Freight forwarding adalah jasa pengurusan transportasi. Definisi lebih luas, freight forwarding adalah jasa pengangkutan barang antara satu tujuan ke tujuan lainnya. Freight forwarding mengurus seluruh proses pengiriman, mulai dari penyimpanan barang, pengepakan, hingga pengiriman barang. Freight forwarding sebenarnya sebagai perantara antara pemilik barang dengan jasa pengiriman yang akan digunakan. Biasanya freight forwarding menentukan jasa transportasi yang paling murah dengan rute yang ekonomis, dan juga tercepat. Layanan Eksport Import Umumnya perusahaan freight forwarding melayani layanan ekspor impor. Banyak pebisnis menggunakan layanan freight forwarding ketika mereka ingin melakukan ekspor impor barang dalam jumlah yang cukup banyak dan besar. Perusahaan freight forwarding sudah memiliki jaringan transportasi di setiap wilayah negara hingga seluruh negara di dunia. Mereka juga yang mengurus kepabeanan barang, syarat, dan juga surat menyurat yang diperlukan untuk proses ekspor impor. Pada umumnya pebisnis yang menggunakan freight forwarding adalah para pebisnis yang memerlukan pengiriman dalam jumlah besar, bukan jumlah satuan dan kecil. pebisnis yang membutuhkan layanan pengiriman ekspor impor dan juga ingin semua keperluan pengiriman dilakukan oleh perusahaan freight forwarding. Sehingga pihak pengirim atau penerima hanya menerima beres saja. Baca Juga Memahami Sistem Distribusi Langsung untuk UMKM Kesimpulan Dari gambaran diatas, Anda sudah tahu apa bedanya antara jasa ekspedisi dan freight forwarding. Sehingga Anda sudah memiliki pengetahuan, kapan harus mengirim barang melalui jasa ekspedisi dan freight forwarding. Pada dasarnya kedua bisnis diatas sangatlah berbeda dari segi kegiatan usahanya dan perizinan yang dimilikinya. Jasa logistik pun hanya mengirimkan barang pengirim ke penerima dengan biaya yang telah ditetapkan. Sedangkan freight forwarding mengurus segala keperluan atas pengiriman barang tersebut sampai ke tempat tujuan. Meskipun terkadang freight forwarding juga merangkup sebagai perusahaan jasa logistik.

perbedaan freight forwarding dan logistik