Perusahaan Koperasi yakni sejenis perusahaan yang didirikan dan di modalkan oleh anggotanya. Demikianlah penjelasan mengenai √ Perusahaan : Pengertian, Unsur, Fungsi, Faktor, Bentuk, Syarat, Jenis & Contohnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. SKRIPSI-RT-HAL-EDIT-2.pdf. BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN, HIBAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM. A. Perjanjian Pada Umumnya. 1. Pengertian Perjanjian. Istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda overeenkomst dan. verbintenis. Perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang. ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak Obyek dan Subyek perikatan. Obyek perikatan yaitu yang merupakan hak dari kreditor dan kewajiban dari debitor. Yang. menjadi obyek perikatan adalah prestasi,yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam dari. debitor yang berkewajiban atas prestasi. Pada debitor terdapat dua unsur, antara lain schuld yaitu. Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil. Macam-macam perikatan : 1. Perikatan bersyarat 2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu 3. Perikatan yang membolehkan memilih 4. Perikatan tanggung menanggung 5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi 6. Perikatan tentang penetapan hukuman menyangkut bagi hasil tanaman dan hewan ternak adalah masuk mengenai hal hukum perhutangan. 23. Berbeda dengan Sistem hukum Indonesia mengenai perikatan ditempatkan atau ditulis dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata) pada buku ini menyebutkan tentang Perikatan, Contoh; kewajiban member nafkah kepada anak yatim piatu yang terlantar dan belum dewasa. 3.5 Macam-macam perikatan Adapun macam-macam perikatan adalah sebagai berikut : (1) Perikatan untuk memberikan sesuatu Pasal 1235 KUHPer, menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk KTIqV.

macam macam perikatan dan contohnya